biaya operasi selaput dara Perbedaan Wanita Perawan dan Sudah Tidak Perawan Dalam masyarakat, terdapat perbedaan pandangan terkait status perawanitas wanita. Meskipun topik ini sangat sensitif…
Menjadi perempuan di dunia Adam bukan perkara mudah, sebab kemuliaan diukur dari seberapa dalam buah dada dan kemaluan disembunyikan. Apalagi jika sudah menyangkut soal kekerasan seksual, tubuh perempuan bahkan dianggap dosa dan godaan. Perempuan yang mengalami kekerasan seksual bahkan harus menerima tuduhan karena sengaja menggoda dengan berpakaian terbuka. Ironisnya, kekerasan seksual justru dianggap sebagai jalan pertaubatan agar perempuan mau menutup tubuhnya rapat-rapat. Dalam hal ini perempuan harus rela tubuhnya diregulasi demi menciptakan kenyamanan bagi laki-laki.
Jika pakaian adalah pemicu kekerasan seksual, bagaimana dengan perempuan berpakaian tertutup dan anak kecil yang masih mendapat perlakuan tidak pantas? Saya mengenal seorang perempuan, berjilbab, dan berpakaian tertutup. Namun ia masih mengalami pelecehan seksual baik secara verbal maupun non-verbal. Kemudian menilik kasus yang terjadi tempo lalu, tentang anak kecil berseragam putih biru yang dinodai dengan keji. Tidak dituduh pasal pakaian, tetapi disalahkan karena berjalan sendirian. Dalam kasus tersebut, kekerasan seksual terjadi bukan karena korban berpakaian terbuka, berwajah cantik, atau berperilaku menggoda, melainkan karena ia perempuan.
Akses Keadilan bagi Korban
Perempuan disalahkan bukan tanpa alasan. Persoalan ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban menempatkan perempuan pada kondisi tidak berdaya. Akibatnya, banyak kasus kekerasan seksual yang gugur bahkan sebelum sampai ke tingkat pengadilan. Pertanyaan seperti, apa pakaian yang Anda kenakan saat peristiwa terjadi? apakah Anda menikmatinya? atau apakah Anda melakukannya atas dasar suka sama suka? menunjukkan bahwa hukum telah mendiskualifikasi korban sejak awal. Belum lagi keterangan dikotomi seperti “Perempuan baik-baik” dan “Perempuan tidak baik” turut menjadi pertimbangan dalam mekanisme hukum — meskipun tidak tertulis.
Hal lain yang turut mempersulit pengusutan kasus kekerasan seksual adalah sistem pembuktian. Hukum secara tertulis menyebutkan bahwa untuk mengajukan tuntutan diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti dari lima alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa (Pasal 184 ayat [1] KUHAP). Pertama, umumnya kekerasan seksual terjadi di suatu tempat dimana hanya ada korban dan pelaku, sehingga saksi atas peristiwa tersebut adalah korban itu sendiri.
Kemudian adanya “bekas” kekerasan seksual di tubuh korban diperlukan sebagai petunjuk. Oleh sebab itu, diperlukan visum et repertum (keterangan ahli) yang bertujuan untuk merekam kondisi fisik korban. Visum et repertum ini mengharuskan korban untuk segera melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya ke polisi. Padahal hal yang sangat mungkin dilakukan korban adalah membersihkan diri dari “bekas” kekerasan seksual. Dalam hal ini hukum gagal mempertimbangkan pengalaman perempuan.
Melihat rumitnya pengusutan kasus kekerasan seksual tersebut, tidak mengherankan jika korban kekerasan seksual memilih tidak melanjutkan kasusnya ke tingkat pengadilan. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2016, tercatat sebanyak 2.399 kasus perkosaan, 601 kasus pencabulan, dan 166 kasus pelecehan seksual. Angka tersebut hanyalah angka yang terlaporkan. Hal ini berarti jumlah kasus kekerasan seksual yang sebenarnya jauh lebih besar dari data yang diperoleh Komnas Perempuan. Lalu, seberapa banyak kasus yang terlaporkan menang di pengadilan?
Upaya Penegakan Hukum
Kekerasan seksual di Indonesia sudah mencapai status darurat, sehingga berbagai tekanan datang kepada pemerintah. Berbagai upaya pun dilakukan, salah satunya adalah pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang №1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang №23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai Perppu Kebiri. Keberadaan Perppu Kebiri dianggap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan seksual karena semakin tinggi ancaman pidana yang akan diberikan.
Salah satu ancaman yang terkandung dalam Perppu Kebiri adalah hukuman kebiri kimia dan hukuman mati. Pertama, hal ini bukan solusi yang tepat untuk mengatasi kedaruratan kekerasan seksual. Jika membalas kekerasan dengan kekerasan, maka yang sedang kita lakukan adalah melanggengkan budaya kekerasan itu sendiri. Kedua, pemerintah lupa bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada anak-anak, sehingga sudah seharusnya pemerintah juga menganggap isu kekerasan seksual terhadap perempuan sama pentingnya dengan isu anak.
Masyarakat mungkin sudah salah paham dengan inti masalahnya. Seberat apapun ancaman pidana yang diberikan, jika proses hukumnya masih sama, maka tidak ada yang bisa menjamin bahwa korban akan mendapatkan akses keadilan. Pemerintah dan masyarakat sudah seharusnya memahami akar masalah kekerasan seksual bukannya mendebatkan hukuman yang layak bagi pelaku kejahatan. Saya yakin, hukum tidak perlu menakut-nakuti masyarakat jika ditegakkan seadil-adilnya. Dalam hal ini perbaikan proses hukum sangat diperlukan untuk memutus rantai kekerasan seksual.
Salah satu perbaikan proses hukum adalah tindakan responsif oleh aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan korban. Aparat penegak hukum harus terbebas dari bias gender ketika tengah menangani kasus kekerasan seksual. Artinya, aparat penegak hukum tidak boleh menggunakan justifikasi yang menyudutkan korban semata-mata karena korban adalah perempuan dan membenarkan perbuatan pelaku semata-mata karena hasrat, pengaruh alkohol atau narkoba, serta gangguan jiwa. Rapist is rapist, no more excuse. Tak kalah penting, keterampilan hakim berperan dalam menentukan salah atau tidaknya terdakwa dan berat atau ringannya hukuman. Hal ini tentu tidak akan menjadi masalah jika hukum tidak mengenal lelah dalam mencari kebenaran.
Peran masyarakat juga sangat diperlukan untuk mendukung korban kekerasan seksual dengan tidak memberikan label negatif. Selain itu, masyarakat harus belajar untuk saling menghargai agar tidak ada lagi relasi kuasa yang mengobjekkan perempuan. Sudah saatnya kita melawan, memutus rantai yang sudah terlalu panjang.
In the series of Cloud computing we had already seen the basics of cloud computing along with the type and architecture. Also we had discussed about the vendor of cloud computing that are present in…
We see GODs as perfect projection of ours. The concept of GOD is manifestation of our own perfect self. While the question of whether there exist a GOD exterior to us, who looks down on us from a…
The empty warehouse was a skeleton. Normally busy manufacturing lines turned into long, unmoving snakes of rubber. The air conditioning howled, but without the chatter of moving machines, it howled…